Kamis, 24 November 2011

Membantah Syaikh Ali Abdurraziq

Suatu ketika saya pernah membaca buku kontroversial dari ulama yang kontroversial pula. Buku itu adalah buku Al Islam wa Ushul al Hukm karya mantan syaikh Al Azhar, Syaikh Ali Abdurraziq. Buku ini terbit di awal abad ke-20 dan sangat kontroversial. Bagaimana tidak, di awal-awal khilafah Usmaniyah diruntuhkan kaum Kemalis, buku ini hadir dan menyatakan bahwa Islam tidak pernah mengenal sistem pemerintahan. Sontak, berbagai ulama mengecamnya dan menyatakan Syaikh Ali Abdurraziq sebagai zindiq, pendusta, dan ulama su’. Kemudian banyak sekali bantahan-bantahan yang muncul dari para ulama dengan menulis buku bantahan seperti Syaikh Muhammad Husain Hudhari dengan bukunya An Naqdh Kitab Al Islam wa Ushul Al Hukm, Dr. Muhammad Dhiya’ Ad Diin Rais dengan bukunya Al Islam wa Al Khilafah fi Al Ashr Al Hadist, juga buku beliau An Nazhariyat Al Siyasah Al Islamiyah, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Dalam buku tersebut, Syaikh Ali Abdurraziq menyatakan bahwa umat Islam bebas menjalankan sistempemerintahan apapun, selain khilafah. Dia juga menyatakan bahwa sistem khilafah merupakan sistem yang tidak wajib untuk ditegakkan. Inti dari kitab ini (Al Islam wa Ushul Al Hukm) adalah sekularisasi Islam. Islam ingin dijadikan Kristen yang tidak mengenal sistem pemerintahan dan sistem politik. Dalam buku itu Syaikh Ali Abdurraziq menyatakan, “Nabi Muhammad saw. adalah semata-mata rasul untuk mendakwahkan Islam saja, tidak ada kecenderungan untuk mendirikan kerajaan dan menyatakan berdirinya negara.” Dia menyatakan, “Al Islam risalatu laa hukm wa diin laa daulah.” Islam adalah risalah, bukan pemerintahan. Dan Islam adalah agama, bukan negara.

Di Indonesia, Syaikh Ali Abdurraziq diidolakan oleh tokoh-tokoh Gerombolan Kacung Liberal, semisal Luthfi Asyaukanie. Luthfi menyatakan bahwa Ali Abdurraziq telah menyelamatkan Islam dari pengamalan-pengamalan politik negatif yang terjadi sepanjang sejarah Islam.

Bantahan:
Ali Abdurraziq memiliki berbagai argumen untuk ‘menghalalkan’ ide-idenya, antara lain sebagai berikut:

Ali Abdurraziq menyatakan banyak mengutip ayat yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. adalah wakil (pengurus), yaitu di QS. Al An’am: 66. Rasulullah juga bukanlah musaitir (penguasa), yaitu di QS. Al Ghashiyah: 88. Sebaliknya, menurut dia Rasulullah itu hanyalah penyampai risalah seperti dalam QS. Ali Imran: 20, dan mubasyir (pemberi kabar), yaitu di QS. Al Isra: 105).

Argumentasi Ali Abdurraziq itu mudah dibantah. Ayat-ayat yang dia sampaikan adalah ayat-ayat Makiyah. Padahal pendirian negara Islam di Madinah bukanlah terjadi pada periode Makkah. Menurut Mukhtar Abdul Lathif dalam bukunya Kontroversi Ali Abdurraziq, kesalahan-kesalahan Ali Abdurraziq pula, bahwa ayat-ayat tersebut dipahami bukan sebagaimana mestinya. Sebab ayat-ayat tersebut harus dipahami sebagaimana sebab turunnya ayat-ayat tersebut, yaitu konteksnya ketika Rasulullah saw. dan para sahabatnya mengalami gangguan pada periode Makkah sebelum hijrah.

Ali Abdurraziq juga mengutip dua hadis untuk ‘menghalalkan’ idenya tersebut. Hadis yang pertama berkaitan dengan kisah: ada seseorang datang menghadap Rasulullah saw. karena ada sesuatu yang ingin disampaikan. Tetapi setelah bertemu beliau, orang tersebut justru gemetar dan seperti ketakutan. Lalu Rasulullah saw. berkata, “Tenangkan dirimu. Aku ini bukan raja. Aku adalah anak seorang wanita dari suku Quraisy…” (HR. Bukhari). Dalam pandangan dia, ketika Rasulullah menyatakan dirinya bukan raja, itu menunjukkan Rasululah tidak memiliki pemerintahan.

Hadis kedua yang digunakan Ali Abdurraziq adalah hadis yang menyatakan bahwa, “Antum a’lamu bi syu’uuni dunyaakum/kamu lebih mengetahui urusan duniamu.” (HR. Muslim). Menurut Ali Abdurraziq, kekuasaan itu adalah urusan dunia, maka sebaiknya orang-orang yang ingin memikirkan urusan kekuasaan tidak membawa-bawa Islam, jadi terserah orang mau mengatur kekuasaan dengan kekuasaan macam apa. Demikian pemikiran Ali Abdurraziq.

Kesalahan Ali Abdurraziq adalah sebagai berikut.
Hadis yang pertama itu sebenarnya tidak menafikan otoritas (kekuasaan politik) Nabi Muhammad saw., tetapi hanya menafikan sifat kejam dan zalim sebagaimana para raja yang ada pada waktu itu. Sebab, pada masa itu para raja umumnya memang zalim dan kejam. Sebab itulah Rasulullah saw. berusaha menenangkan orang tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya bukan raja yang zalim.

Kesalahan pada penerapan hadis kedua adalah sebagai berikut.
Menurut Mukhtar Abdul Lathif, asbabul wurud hadis kedua adalah berkaitan dengan persilangan pohon kurma melalui eksperimen. Oleh karena itu, tidak tepat jika dikaitkan dengan pemerintahan. Hadis ini konteksnya adalah menyerahkan urusan manusia dalam hal teknis (menurut asbabul wurudnya adalah eksperimen kurma), yang tidak ada dalam Alquran dan Sunah. Masalah kekuasaan bukanlah termasuk masalah duniawi (teknis) tetapi masalah yang memang telah ditentukan di dalam Alquran, Sunah, dan Ijma’ Sahabat.

Ali Abdurraziq juga menggunakan dalil sejarah untuk ‘menghalalkan’ pemikirannya. Dalil sejarah sahabat yang dipakai ada dua: pertama dalil untuk membuktikan bahwa Islam tidak mengatur urusan pemerintahan, dalil kedua untuk membuktikan bahwa ijma tidak layak dijadikan dalil wajibnya khilafah.

Berkaitan dengan dalil pertama, Ali Abdurraziq menyatakan, “Jika Rasulullah memang bertugas mendirikan negara, tentu beliau akan menunjuk orang sebagai pengganti beliau. Sebaliknya, justru beliau membiarkan dan tidak menunjuk pengganti.” Hal ini dapat dibantah dengan mudah.

Pertama, tidak benar beliau saw. membiarkan urusan pemerintahan menjadi tidak jelas sepeninggal beliau, sebab meski beliau tidak menunjuk pengganti, Rasulullah telah menunjukkan thariqah suksesi kepemimpinan sepeninggal beliau, yaitu dengan jalan baiat. Ini berarti Rasulullah telah menunjukkan urusan kekuasaan ini dengan sangat jelas, bukan kabur.

Kedua, fokus perbedaan pendapat di kalangan sahabat terjadi berkaitan dengan person penggantinya, bukan wajib ada atau tidak. Ketiga, pemerintahan yang dipegang oleh para sahabat memang berdasarkan agama. Oleh karena itu, Rasulullah menggelari para sahabat itu dengan Khulafaur Rsyidin. Abu Bakar bin Abu Quhafah adalah khalifah pertama. Umar Al Faruq yang kedua. Usman Dzu Nurrain yang ketiga. Dan Ali Karamallahu Wajhah adalah yang keempat.

Sedangkan dalil sejarah yang kedua, yang menolak ijma sahabat tentang wajibnya kepemimpinan Islam, maka itu juga bisa dibantah dengan mudah. Ali Abdurraziq ingin membuktikan bahwa ijma (baik ijma sahabat, ulama, maupun kaum muslimin) tidak bisa dijadikan dalil. Dia membuktikan bahwa proses pembaiatan Yazid bin Muawiyah bin Abu Sufyan berlangsung di bawah ancaman pedang. Menurut Ali Abdurraziq, bagaimana mungkin ada baiat, sedangkan pada waktu itu berada dalam sebuah ancaman yang besar?

Pendapat ini sangat bodoh dan mudah dibantah. Pertama, peristiwa sejarah pembaiatan Yazid tidak bisa dijadikan hujjah dalam penerapan syariat Islam. Baiat itu salah satu syariat Islam. Tetapi baiat terhadap seseorang, tetap tidak bisa dijadikan dalil penegakkan syariat Islam, terlepas dari sah tidaknya baiat tersebut. Adapun peristiwa pembaiatan Yazid hanyalah peristiwa sejarah belaka yang tidak bisa membuktikan apapun selain kebodohan Yazid. Tidak juga membuktikan bahwa menegakkan khilafah itu tidak wajib. Tidak juga membuktikan bahwa ijma itu bathal. Sebab ijma yang paling sahih hanyalah ijma sahabat.

Kemudian yang kedua, ijma sahabat menurut pemahaman ulama adalah ijma dalam hal wajibnya menegakkan khilafah, bukan waib memilih person. Jadi Pemikiran Ali Abdurraziq ini sangat ngawur dan salah.

Khilafah Islam: Solusi Umat yang Diwajibkan dan Dijanjikan Alah, serta Diserukan Oleh Para Ulama

1.   Hakikat Khilafah
Khilafah, secara etimologis, adalah kedudukan pengganti yang menggantikan orang sebelumnya. Menurut terminologi syar'i, khilafah diartikan sebagai kepimpinan umum, yang menjadi hak seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum syariat Islam (hukum Allah) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Batasan “kepimpinan umum” mempunyai konotasi, bahwa khilafah Islam bertugas mengurusi seluruh urusan, yang meliputi pelaksanaan semua hukum syara’ terhadap rakyat, tanpa terkecuali meliputi muslim dan non-muslim. Mulai dari masalah akidah, ibadah, ekonomi, sosial, pendidikan, politik dalam dan luar negeri, semuanya diurus oleh khilafah Islam.

Jika Anda membuka kitab Lisanul Arab karya Imam Ibnu Mandzur, maka Anda semua akan mendapatkan definisi seperti ini.

Bentuk dan sistem pemerintahan Islam adalah sebagai berikut:
a.   Negara Islam tidak berbentuk federasi ataupun persemakmuran (commonwealth), tetapi berbentuk kesatuan (union).
b.  Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk kerajaan (monarki), baik absolut, seperti kerajaan Saudi Arabia, maupun perlementer, seperti kerajaan Malaysia.  Juga tidak berbentuk republik, baik presidensial, seperti Indonesia, maupun parlementer, seperti Rusia. Tetapi sistem pemerintahan Islam adalah sistem khilafah, dimana khalifah tidak seperti presiden, juga tidak seperti perdana menteri, atau raja.
c.   Sistem pemerintahan Islam juga tidak berbentuk demokrasi, teokrasi, ataupun autokrasi. Tetapi, sistem pemerintahan Islam adalah sistem khilafah yang tidak sama dengan model pemerintahan yang ada di dunia saat ini.
d.  Sistem  pemerintahan Islam berbentuk sentralisasi, sedangkan administrasi atau birokrasinya menganut sistem desentralisasi.
e.  Bentuk negara Islam yang sesungguhnya juga bukanlah bentuk negara bangsa (nation-state) seperti yang digagas oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewiryo dengan Negara Islam Indonesianya. Tetapi bentuk negara Islam adalah bentuk negara global internasional, sebagai bentuk persatuan umat Islam sedunia.

Sistem khilafah adalah sistem pemerintahan Islam global yang menerapkan hukum-hukum Allah Tuhan Semesta Alam yang diperuntukkan bagi manusia. Banyak hukum yang mengatur masalah khilafah Islam ini telah dibahas oleh ulama fiqih, yang sudah tidak terhitung jumlahnya, baik yang ditulis ulama klasik maupun kontemporer. Ini bisa kita temukan dalam pembahasan kitab fiqih klasik, seperti Ahkamus Sulthaniyah, karya Imam Al Mawardi, Qawaninul Wuzara’ wa Siyasatul Mulk, juga karya Imam Al Mawardi, Ahkamus Sulthaniyah, karya Abu Ya’la Al Farra’, dan Siyasah Syar’iyah karya Ibnu Taimiyah.

Sedangkan dalam karya fiqih yang ditulis oleh ulama fiqih modern, pasca  jatuhnya khilafah Islam, di samping pembahasan mengenai struktur dan peranan setiap struktur negara, juga dibahas bentuk negara, sistem pemerintahan, serta model ideal negara khilafah Islam yang sesuai dengan perkembangan baru. Kajian yang paling lengkap dalam masalah ini adalah buku Nizhamul Hukmi fil Islam, karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, juga Abul A’la Al Maududi. Meskipun karya yang terakhir ini banyak pandangan yang tidak orisinal Islam, dan masih terpengaruh dengan konsep baru yang berkembang pada zamannya, seperti konsep Theodemocracy yang diperkenalkan oleh penulisnya.

2.   Khilafah adalah janji Allah
Allah swt. berfirman,
“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia akan menjadikan mereka berkuasan di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…” (QS. An Nur: 55)

Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini menyatakan, “Inilah janji Allah swt. kepada Rasulullah saw. bahwa Allah swt. akan menjadikan umat Nabi Muhammad saw. sebagai khulafa’ul ardh, yaitu pemimpin dan pelindung manusia. Dengan merekalah (yaitu para khalifah), akan terjadi perbaikan negeri dan seluruh hamba Allah akan tunduk kepada mereka.”

Imam Ath Thabari menyatakan, “Sungguh, Allah akan mewariskan bumi kaum musyrik dari kalangan Arab dan non-Arab kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih. Sungguh pula Allah akan menjadikan mereka peguasa dan pengaturnya.” Lihat dalam Tafsir Ath Thabari.

Imam Asy Syaukani berkata dalam kitabnya Fathul Qadir, “Inilah janji dari Allah swt. kepada orang yang beriman kepada-Nya dan melaksanakan amal salih tentang kekhilafahan bagi mereka di muka bumi sebagaimana Allah pernah mengangkat sebagai penguasa orang-orang sebelum mereka. Inilah janji yang berlaku umum bagi seluruh generasi umat. Ada yang menyatakan bahwa janji ini hanya berlaku bagi sahabat saja. Sesungguhnya pendapat ini tidak memiliki dasar sama sekali. Alasannya, iman dan amal salih tidak hanya khusus ada para sahabat saja, namun bisa saja dipenuhi oleh setiap generasi dari umat ini.”

Rasulullah saw. bersabda,
“‘Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim. Ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan. Ia juga ada dan atas izin Allah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.’ Kemudian beliau diam.” (HR. Ahmad dan Al Bazaar)

Hadis di atas adalah kabar dari Rasulullah bahwa suatu saat akan datang kembali sistem khilafah yang diterapkan dengan metode kenabian.

Rasulullah juga menyatakan bahwa orang yang akan menggantikan beliau, mengurusi urusan agama dan dunia adalah seorang khalifah. Beliau bersabda,
“’Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, lalu akan ada para khalifah yang banyak.’ Mereka bertanya, ‘Apa yang Anda perintahkan kepada kami?’ Nabi saw. menjawab, ‘Tunaikanlah baiat khalifah yang pertama saja.’” (HR. Bukhari)

Di sini Nabi Muhammad saw. menyebut penggantinya bukanlah nabi, sebab tidak ada nabi lagi melainkan para khulafa’ dan jumlahnya banyak.

3.   Dalil wajibnya keberadaan Khilafah Islamiyah
Banyak nash syara’, baik Alquran maupun Assunnah, yang memerintahkan kaum muslimin untuk merealisasikan adanya khilafah Islam, antara lain:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta orang-orang yang menjadi pemimpin di antara kalian.” (QS. An Nisa’: 59)

Ayat ini memerintahkan ketaatan kepada Allah, dan Rasul serta pemimpin, dimana hukum ketaatan tersebut adalah wajib. Maka, baik Allah maupun Rasul, keberadaannya sama-sama pasti, karena itu hukum menaatinya adalah pasti; tidak berubah menjadi tidak wajib hanya karena ketiadaan objek yang ditaati. Sebaliknya, jika diperintahkan untuk menaati, maka hukum mewujudkan objek yang ditaati menjadi pasti (wajib). Sebab, tidak pernah ada hukum wajib diperintahkan atas sesuatu yang keberadaannya tidak ada.

Di samping ayat di atas, juga banyak ayat lain yang berkaitan dengan kewajiban untuk melaksanakan hukum potong tangan terhadap pencuri, cambuk atas orang yang berzina (ghairul muhshan), dan sebagainya, yang tidak mungkin dilaksanakan kecuali dengan adanya khilafah Islam. Maka, hukum adanya khilafah Islam adalah wajib, sebagai bagian dari hukum wajibnya melaksanakan hudud tersebut. Ini sebagaimana yang dinyatakan oleh kaidah ushul:
“Suatu kewajiban tidak akan bisa dilaksanakan dengan sempurna, kecuali dengan adanya  sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu menjadi wajib pula.”

Sedangkan nash hadis adalah sebagaimana sabda Nabi saw. yang menyatakan:
“Sesungguhnya imam adalah laksana perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di  belakangnya dan dia akan dijadikan sebagai pelindung.”   (HR. Muslim)

Hadis di atas memberikan ikhbar (pemberitahuan) yang berisi pujian, yaitu “imam adalah laksana perisai”. Jika adanya “sesuatu yang dipuji” tersebut membawa akibat tegaknya hukum Islam dan sebaliknya apabila “sesuatu yang dipuji” tersebut tidak ada, hukum Islam tidak akan tegak, maka pujian tersebut merupakan qarinah jazimah (indikasi yang tegas), bahwa “sesuatu yang dipuji tersebut” hukumnya adalah wajib.

Ada juga hadis Nabi Muhammad saw. tentang baiat, yaitu dari Abdullah bin Umar,
Barangsiapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan, maka kelak di hari akhir ia akan bertemu dengan Allah swt tanpa memiliki hujjah.  Barangsiapa mata, sedangkan di lehernya tidak ada bai’at maka, matinya seperti mati jahiliyyah. (HR. Muslim)

Nabi Muhammad saw. telah mewajibkan kaum muslim agar di atas pundak mereka terdapat baiat. Beliau mensifati orang yang meninggal sedangkan di pundaknya tidak ada baiat seperti mati jahiliyah. Baiat itu hanya diberikan kepada khalifah, bukan yang lain.

Rasululah telah mewajibkan agar di atas pundak mereka terdapat baiat kepada khalifah, namun beliau tidak mewajibkan setiap muslim untuk melakukan baiat. Karena yang wajib hanyalah adanya baiat di atas pundak setiap muslim, yaitu adanya seorang khalifah. Sehingga dengan adanya seorang khalifah itu maka baiat bisa diwujudkan. Adanya khalifahlah yang esensinya yang menentukan ada dan tidaknya baiat di atas pundak setiap muslim. Baik mereka membaiatnya secara langsung atau pun tidak. Karena itu hadis di atas adalah dalil wajibnya menegakkan khilafah bukan dalil wajibnya baiat. Karena yang dikecam oleh Rasulullah adalah tidak adanya baiat di atas pundak kaum muslimin, hingga mereka mati, dan bukan mengecam tidak adanya baiat itu sendiri.

4.   Para ulama mewajibkan diterapkannya syariah Islam dalam naungan khilafah Islam
Sesuatu yang dipuji itu tidak ada lain adalah adanya khilafah Islam, yang akan menjadi “perisai” bagi kaum muslimin. Karena itu, semua ulama sepakat mengenai kewajiban mengangkat dan menegakkan khilafah Islam, jika institusi tersebut tidak ada, baik dari kalangan Ahlusunnah wal Jamaah, Syiah, Khawarij maupun Mu’tazilah. Semuanya berpendapat, bahwa umat ini harus mempunyai seorang imam dan hukum mengangkatnya adalah wajib.

Imam Ahmad mengatakan: “Fitnah akan terjadi manakala tidak ada imam yang melaksanakan urusan orang banyak.”

Imam An Nawawi berkata: “Mereka (para imam mazhab) sepakat bahwa mengangkat khalifah (kepala negara khilafah) adlaah wajib adanya.” Silahkan dilihat dalam Syarh Sahih Muslim.

Imam Al Mawardi berkata: “Mengangkat imam (khalifah) bagi yang menegakkannya di tengah-tengah umat, merupakan kewajiban berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para sahabat Nabi Muhammad saw.” Hal ini terdapat dalam kitab beliau Ahkamus Sulthaniyah.

Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah berkata: “Wajib menjadikan kepemimpinan (khilafah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Taqarrub kepada Allah di dalam kepemimpinan (kekhalifahan) itu diraih dengan menaati Allah dan rasul-Nya, adalah termasuk dalam taqarub yang paling utama.” Hal ini terdapat dalam kitab Majmu Fatawa, sebuah kitab beliau yang sangat terkenal.

Imam Al Qurthubi, seorang mufassir dari mazhab Maliki, ketika menafsirkan QS. Al Baqarah: 30 menyatakan, “Ayat ini merupakan dalil pasling asal (mendasar) mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut di kalangan umat Islam maupun di kalangan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al Asham.” Pernyataan Imam Al Qurthubi ini terdapat dalam kitab beliau Al Jami’ li Ahkamul Quran.

Dalam kitab tersebut pula, Imam Al Qurthubi menyatakan, “Seandainya keharusan adanya imam itu tidak wajib baik untuk golongan Quraisy maupun yang lain, lalu mengapa terjadi perdebatan tentang imamah?”

Imam Ibnu Hajar Al Haitsami menyatakan, “Ketahuilah, para sahabat radhiyallahu anhum seluruhnya bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah berakhirnya masa kenabian adalah wajib. Bahkan mereka telah menjadikan kewajiban ini sebagai hal yang paling penting. Buktinya, para sahabat lebih menyibukkan diri dengan perkara ini dibandingkan dengan mengurusi jenazah Rasulullah saw. Perselisihan mereka dalam hal siapa yang akan menjadi pemimpin tidak merusak ijma yang telah disebutkan tadi.” Silahkan dilihat dalam kitab beliau Ash Shawaiqul Muhriqah.

Imam Al Iji dalam kitab beliau Al Mawaqif dinyatakan, “Maksud Asy Syari’ (Allah swt) dalam apa yang telah disyariahkan berupa muamalah, munakahat, jihad, hudud, peradilan, serta syiar-syiar Islam lainnya semuanya tidak lain adalah kemaslahatan-kemaslahatan yang kembali kepada manusia. Semua ini tidak akan terwujud kecuali dengan adaya seorang imam (khalifah) yang menjadi rujukan dalam apa-apa yang diperselisihkan oleh para hamba.”

Imam ‘Alauddin Al Kassani dari mazhab Hanafi menyatakan dalam kitab beliau Bada’ish Shanai’ fi Tartibusy Syarai’, “Sesungguhnya mengangkat imam agung (khalifah) adalah fardhu. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahlul haq mengenai masalah ini. Penyelisihan oleh sebagian kelompok Qadariyah mengenai masalah ini sama sekali tidak bernilai karena persoalan ini telah ditetapkan berdasarkan ijma sahabat, juga karena kebutuhan umat Islam akan imam yang agung tersebut, demi keterikatan dengan hukum, untuk menyelamatkan orang-orang yang dizalimi dari orang-orang yang zalim, untuk memutuskan perselisihan yang menjadi sumber kerusakan, dan kemasalahatan-kemaslahatan lainnya yang tidak akan terwujud kecuali dengan adanya imam.”

Imam Umar bin Ali bin Adil Al Hambali dari mazhab Hambali menyatakan, “Ayat ini (QS. Al Baqarah: 30) adalah dalil atas kewajiban mengangkat imam/khalifah. Tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang pendapat tersebut kecuali yang diriwayatkan Al Asham dan para pengikutnya.” Lihat dalam kitab Tafsirul Lubab fi Ulumul Kitab.

Imam Al Syanqithi menyatakan dalam kitab beliau ‘Adhwa’ul Bayan, “Termasuk perkara yang sudah jelas (ma’lumun minad din bidh dharurah) bahwa kaum muslim wajib mengangkat seorang imam (khalifah) yang kepadanya terhimpun kalimat dan menerapkan hukum-hukum Allah di bumi-Nya.”

Imam Ibnu Hazm Al Andalusi Azh Zhahiri dari mazhab Zhahiri menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa imamah (kekhalifahan) adalah fardhu dan keberadaan seorang imam itu merupakan suatu keharusan, kecuali An Najadat. Pendapat mereka benar-benar telah menyalahi ijma sahabat dan pembahasan mengenai mereka telah dijelaskan sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa tidak boleh ada dua imam (khalifah) bagi kaum muslim pada satu waktu di seluruh dunia baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka berada di dua tempat atau tidak.” Pernyataan beliau ini terdapat dalam kitab Maratibul Ijma’.

Di kitabnya yang lain Ibnu Hazm menyatakan, “Mayoritas Ahlus Sunnah, Murjiah, Syiah, dan Khawarij sepakat mengenai kewajiban menegakkan imamah (khilafah). Mereka juga bersepakat bahwa umat Islam wajib mentaati imam (khalifah) yang adil yang menerapkan hukum Allah di tengah-tengah mereka dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syariah yang dibawa Rasulullah saw.” Lihat kitab beliau yang sangat terkenal Al Fashl fil Milal wan Nihal.

Jadi, tidak diragukan lagi, bahwa hukum menegakkan khilafah Islam adalah wajib, kecuali setelah timbulnya bencana yang dipicu oleh Najadat (dari golongan Mu’tazilah), Al Asham dan Hisyam Al Ghautsi (dari golongan Khawarij), serta Ali bin Abdurraziq (dari ulama su’ yang Modern-Sekuler), yang menolak kewajiban di atas. Orang yang terakhir ini, Ali Abdurraziq telah dipecat dari Dewan Ulama Al Azhar disebabkan statemennya bahwa tidak ada sistem khilafah dalam Islam. Inilah hukum mengenai kewajiban adanya khilafah Islam, yang sekaligus menunjukkan kedudukan hukum tersebut sebagai sifat hukum metode Islam, yaitu “wajib”.

Kewajiban menerapkan syariah Islam juga disuarakan oleh ulama Indonesia yang sangat masyhur, beliau adalah Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari dalam kitab beliau Adabul Alim wal Muta’alim. Beliau menyatakan, “Sebagian dari mereka (para ulama) menyatakan tauhid itu mewajibkan iman. Karena itu, tidak ada iman bagi orang yang tidak ada tauhid pada dirinya. Iman itu mewajibkan syariah. Karena itu pula, orang yang tidak ada syariah padanya tidak ada iman padanya dan tentu tidak ada tauhid baginya.”

Pada tahun 1920, sesaat menjelang diruntuhkannya khilafah Usmaniyah, seorang ulama asal India yang bernama Maulana Abul Kalam Azat Al Hindi menyatakan, “Tanpa adanya khilafah tidak mungkin Islam dapat diwujudkan secara sempurna, padahal tututan-Nya adalah sempurna. Oleh sebab itu, wajib atas kaum muslim untuk mencurahkan usaha mereka dalam rangka mencegah runtuhnya khilafah.”

Pada masa modern saat ini juga banyak sekali ulama-ulama yang bukan hanya berasal dari Hizbut Tahrir yang mewajibkan tegaknya khilafah.

Al ‘Alim Syaikh Khalid Abdul Fatah, seorang ulama asal Libanon menyatakan, “Sungguh, tidak ada harapan sama sekali untuk mengembalikan kemuliaan umat Islam kecuali dengan kembali pada agamanya, berjuang untuk mengokohkan hukum-hukum Allah, mengembalikan khilafah Islam dan mengangkat seorang khalifah untuk memimpin kaum muslim.”

Syaikh Muhammad Abu Zahrah dalam kitab beliau tarikhul Madzahibul Islamiyah menyatakan, “Sungguh, jumhur (mayoritas) ulama telah bersepakat bahwa wajib ada seorang imam (khalifah) yang menegakkan salat Jumat, mengatur para jamaah, melaksanakan hudud, mengumpulkan harta dari orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin, menjaga perbatasan, menyelesaikan perselisihan di antara manusia dengan hakim-hakim yang diagkatnya, menyatukan kalimat (pendapat) umat, menerapkan hukum-hukum syariah, mempersatukan golongan yang bercerai berai, menyelesaikan berbagai problem, dan mewujudkan masyarakat yang utama.”

Ulama Turki yang bernama Syaikh Syahi Mirdan Shari menyatakan, “Sesungguhnya umat Islam itu tidak ubahnya dengan satu tubuh, sedangkan khilafah tidak ubahnya dengan kepala dari tubuh tersebut, sementara tubuh (betapa pun besarnya), ketika tanpa kepala maka tidak akan dapat bergerak.”

Demikianlah para ulama dari berbagai masa bersuara tentang wajibnya khilafah ditegakkan. Pertanyaannya: Apakah sesuatu yang diwajibkan Allah dan Rasulullah serta dikuatkan oleh para ulama akan menjadi bencana bagi umat Islam, sebagaimana yang disangkakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab? Apakah sesuatu yang dijanjikan Allah adalah sesuatu yang buruk bagi umat Islam? Apakah khilafah Islam yang diwajibkan oleh para ulama di atas adalah sebagai sebuah bentuk penjajahan? Jawabannya, jelas tidak.

Hadharah, Madaniyah, dan Bid'ah

Kita seringkali merasakan kebingungan sebagai seorang muslim ketika berhadapan dengan peradaban Barat. Di satu sisi kita dituntut untuk meninggikan Islam, tetapi di sisi lain kita tidak terlepas dari berbagai realitas (fakta) yang bersumber dari Barat, yang notabene sangat memusuhi Islam. Kemudian muncullah berbagai macam asumsi dan berbagai macam pandangan di kalangan umat Islam, misalnya “Katanya menolak Barat, tapi kok pakai teknologi dari Barat?”, “Katanya segala sesuatu yang baru itu bid’ah, tapi kok pakai barang-barang yang ditemukan orang kafir?”. Jika kita tidak berhati-hati dalam masalah ini, tentu kita akan terjebak dalam dualisme pemahaman yang bertolak belakang. Pertanyaannya: Apakah semua hal yang berkaitan dengan Barat harus ditolak? Jika tidak, mana hal-hal yang harus ditolak dan boleh untuk diambil?

Di kala begitu banyak orang mengalami kebingungan untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas dan yang sejenisnya, ada sebuah kajian menarik dari Syaikh Taqiyuddin An Nabhani. Dalam kitabnya Nizhamul Islam, Syaikh Taqiyuddin An Nabhani membedakan antara hadharah dan madaniyah. Hadharah adalah sekumpulan mafahim (pemahaman, pandangan hidup) yang dianut dan mempunyai fakta tentang kehidupan. Sedangkan madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Hadharah memiliki sifat khas, tetapi kadang-kadang bersifat umum. Sedangkan madaniyah adalah berkaitan benda-benda hasil teknologi atau hasil peradaban suatu umat tertentu.

Seluruh hadharah yang berasal dari selain Islam hukumnya haram untuk diambil. Mengapa demikian? Sebab ada perbedaan mendasar dari hadharah Islam dan hadharah selain Islam. Hadharah Islam bisa diambil, sebab berpijak dari Alquran dan Sunnah. Sedangkan hadharah Barat, berangat dari selain Alquran dan Sunah. Artinya, hadharah selain Islam bisa berangkat dari pemikiran manusia yang berangkat entah dari mana, yang jelas tidak dari Alquran dan Sunah.

Banyak orang menyatakan bahwa demokrasi itu adalah hadharah Islam, sebab juga ‘diambil’ dari Alquran dan Sunnah. Mereka menyatakan bahwa Islam menghalalkan musyawarah, maka demokrasi pun halal. Pernyataan ini jelas sangat ngawur dan serampangan. Kelihatan sekali, orang yang menyatakannya tidak melihat realitas (fakta) demokrasi dan musyawarah secara menyeluruh, alias setengah-setengah. Mereka mengokohkan pendapat mereka dengan QS. Asy Syura: 37-38. Dalam ayat tersebut terdapat penggalan ayat: Wa amruhum syuuraa bainahum (sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka). Syura yang dimaksud di sini disamakan dengan demokrasi. Ini sebuah kesalahan besar.

Jika ditelusur, demokrasi (kadang-kadang) memang menggunakan musyawarah. Tetapi harus dilihat, asas demokrasi adalah sekulerisme. Inilah yang menjadi permasalahannya. Artinya, asas ‘musyawarah’ demokrasi memang sekuler. Jadi untuk menentukan halal atau haram, dilakukan atau tidak, diputuskan atau tidak, semuanya berdasarkan hawa nafsu manusia, bukan Alquran dan Sunnah. Dan itu semua diambil dengan suara terbanyak. Seolah-olah suara terbanyak mewakili kebaikan semua pihak. Ini jelas tidak benar. Sebab, yang menentukan halal-haram, diputuskan atau tidak sebuah kebijakan, tetap semua berangkat dari Alquran dan Sunnah, bukan dari akal manusia. Jadi, demokrasi bukanlah hadharah Islam, tetapi memang hadharah Barat yang sangat bertentangan dengan Islam. Sebab, asas musyawarah adalah pada Alquran dan Sunnah, bukan kehendak manusia sendiri.

Satu contoh Indonesia. Untuk menentukan apakah riba itu halal atau haram, jelas tidak bisa dilakukan dengan musyawarah. Tetapi dengan dalil-dalil syariah yang berasal dari Alquran dan Sunnah. Tetapi di Indonesia, boleh tidaknya riba ditentukan berdasarkan musyawarah parlemen. Ini jelas tidak benar. Allah telah menegaskan: Wa ahalallaahul bai’a wa harramar ribaa (dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). Demikian juga sabda Rasulullah: Ar ribaa tsalaatsatun wa sab’uuna baaban, aisaruhaa mitslu an yankiha rajulu ummahu (Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan dosanya adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya), hadis riwayat Hakim dan Baihaqi.

Kemudian, untuk menentukan apakah Freeport dan Exxon Mobile Oil boleh mengelola kekayaan alam di Indonesia atau tidak, ternyata selama ini ditentukan oleh kebijakan penguasa (eksekutif) dan disetujui parlemen. Ini tidak benar. Sebab menurut hukum Islam, yang namanya kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak memang milik umum, bukan milik pemerintah (negara) sehingga negara bisa dengan seenaknya jual sana jual sini.

Padahal Rasulullah bersabda: Al muslimuuna syurakaa u fii tsalaatsatin, fil maa i, wal kala i, wannaari (kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, air padang rumput dan api), hadis riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah. ‘Illat kepemilikan umum tersebut adalah sesuatu yang besar (sesuatu yang bersifat bagaikan air mengalir). Berdasarkan hadis ini, sumber daya energi termasuk dalam kepemilikan umum karena dua aspek: yaitu termasuk dalam kata ‘api’ serta ‘tersedia dalam jumlah yang besar. Karena milik umum, maka negara tidak memiliki hak apa pun untuk mengambilnya, apalagi pihak asing. Justru karena dikelola pihak asing itulah kemudian kekayaan alam di negeri ini tidak pernah dirasakan oleh rakyat.

Sedangkan yang kedua, adalah madaniyah. Madaniyah ada dua jenis, yaitu yang bersifat umum dan yang bersifat khas. Yang bersifat umum seperti hasil kemajuan teknologi, hukumnya boleh untuk diambil, sebab tidak mengandung pandangan hidup tertentu yang berlawanan dengan Alquran dan Sunnah. Sebagai contoh komputer. Komputer memang dihasilkan oleh teknologi Barat. Akan tetapi mengambilnya, diperbolehkan. Sebab komputer tidak mengandung pemahaman atau pandangan hidup tertentu. Adakah Anda menemukan komputer memiliki pandangan hidup tertentu? Demikian pula mobil, kendaraan, dan handphone. Termasuk juga berbagai jenis perangkat IT seperti internet, facebook, web browser, twitter; perangkat lunak seperti Windows, Linux, Unix, dan sebagainya. Adakah Anda menemukan pandangan hidup tertentu di dalam benda-benda atau software tersebut?

Hal ini pernah dilakukan Rasulullah dan para sahabat ketika mengambil hasil teknologi dan hasil budaya orang-orang kafir, sebab tidak mengandung pandangan hidup tertentu. Rasulullah pernah menggunakan senjata Dababah dan Manjaniq buatan orang kafir. Dababah adalah sebuah alat tempur yang memiliki moncong berupa kayu besar yang digunakan untuk menggempur pintu benteng musuh. Rasulullah saw. juga pernah menggunakan senjata Manjaniq dalam Perang Khaibar ketika menggempur benteng An Nizar milik Yahudi Bani Khaibar. Manjaniq adalah sebuah ketapel raksasa yang biasa digunakan oleh orang Romawi dalam menggempur lawan.

Demikian pula Rasulullah pernah membuat parit di sekitar kota Madinah dalam Perang Khandaq. Salman Al Farisi, sahabat Rasulullah saw. yang berasal dari Parsi mengusulkan agar di sekeliling kota Madinat digali parit sebagaimana dulu dia pernah membuatnya bersama orang-orang Parsi. Umar bin Khathab, juga pernah mengadopsi berbagai sistem administrasi orang-orang Romawi dan Parsi untuk mengurus sistem administrasi daulah Islamiyah. Adakah Anda menemukan pandangan hidup tertentu dari Dababah, Manjaniq, parit yang dibagung Salman Al Farisi, dan system administrasi Parsi yang diadopsi Umar bin Khathab? Berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa hasil peradaban umat selain umat Islam halal untuk diambil selama tidak mengandung pemahaman dan pandangan hidup tertentu.

Sedangkan madaniyah yang bersifat khas tidak boleh diambil. Maksudnya bagaimana? Yaitu hasil peradaban selain Islam yang mengandung pandangan hidup tertentu. Contohnya adalah benda salib. Kaum muslimi tidak boleh mengambilnya atau memakainya dalam keadaan apa pun, sebab memiliki pandangan hidup tertentu. Contoh lain adalah candi dan patung dewa-dewa. Kita tidak diperkenankan untuk mengambil patung-patung dewa Yunani atau Hindu. Sebab hal itu mengandung pandangan hidup tertentu.

Kadang-kadang benda-benda tersebut juga ada di rumah kita tetapi bukan kita yang meletakkan. Mungkin orang tua kita atau yang lainnya. Jika demikian, hendaknya kita mengingatkan dengan baik-baik, jika tidak mau, itu bukan urusan kita. Itu pilihan orang tua kita atau orang lain yang meletakkan benda itu di rumah kita. Kita hanya wajib untuk mengingkarinya, usahakan dengan lisan, jika tidak mampu, tentu dengan hati.

Ada satu lagi pembahasan yang seringkali membuat orang terjebak, apakah ini disebut bid’ah atau bukan. Dalam Kamus Al Munawir, bid’ah berarti menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Sedangkan dalam kitab Lisanul Arab disebutkan bahwa arti bid’ah adalah setiap hal baru yang diada-adakan.

Sedangkan menurut beberapa ulama, penjelasan tentang bid’ah adalah sebagai berikut.
1.   Dalam kitab Mughni Al Muhtaj, Imam Asy Syarbini menyatakan bahwa menurut Imam Syafi’i yang dimaksud dengan al muhdatsah atau sesuatu yang baru dan diada-adakan yang menyalahi Alquran, Sunnah, dan Ijma sahabat, maka termasuk bid’ah yang sesat.

2.   Imam Izzuddin bin Abdussalam menyatakan: bid’ah adalah perbuatan yang tidak dilakukan pada masa Rasulullah saw.

3.   Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dan Imam Ibnu Rajab Al Hambali menyatakan bahwa bid’ah adalah apa saja yang diada-adakan, yang tidak mempunyai dasar syar’i yang ditunjukkan dalam syariat, sedangkan yang mempunyai dasar syar’I tidak termasuk bid’ah.

4.   Ibnu Taimiyah menyatakan: bid’ah adalah apa-apa yang menyalahi syariat.

5.   Imam Asy Syathibi dalam kitab Al I’tisham menyatakan: bid’ah adalah thariqah (tata cara) dalam agama yang dibuat-buat dan sebelumnya belum ada, yang bertentangan dengan syariat, yang atas dasar bid’ah itu, pelakunya berperilaku dan beribadah secara maksimal kepada Allah swt.

Dari berbagai pemahaman ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa bid’ah adalah setiap perbuatan yang tidak didatangkan oleh syariat, yaitu setiap perbuatan yang menyalahi syariat. Perbuatan semacam ini termasuk dalam sabda Rasulullah saw.: Man ‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amrunaa fahuwa raddun (Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada ketentuannya dalam agama kami adalah tertolak), hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Hanya saja tidak semua perbuatan yang tidak didatangkan oleh syariat atau tidak ada pada masa Rasulullah saw. pasti bid’ah. Terdapat banyak sekali perbuatan-perbuatan yang sebenarnya didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum. Perbuatan-perbuatan semacam ini tidak disebut sebagai bid’ah. Misalnya belajar matematika, belajar IPA, mempelajari nuklir, mempelajari sel-sel makhluk hidup dan tumbuhan, dan sebagainya. Semua perbuatan-perbuatan ini berangkat dari dalil-dalil yang sifatnya umum, yaitu dalil menuntut ilmu.

Demikian pula, pergi rekreasi, menetapkan mahar berupa seperangkat alat salat, cincin, atau Alquran, membangun tempat azan, menyalakan listrik di dalam masjid, memakai pengeras suara ketika azan dan iqamat, dan sebagainya juga bukan merupakan bid’ah.

Semua perbuatan di atas memang tidak dijelaskan secara detail dan terinci, baik pada masa Rasul maupun pada masa sahabat. Tetapi semuanya mencakup dalil-dalil yang sifatnya umum. Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani menyatakan: Sesuatu yang diada-adakan, yang mempunyai asal (pokok) dalam syariat yang menunjukkannya tidaklah termasuk bid’ah.

Jadi, bid;ah adalah perbuatan yang menyalahi syariat. Ini tidak berlaku untuk semua jenis perbuatan, tetapi hanya berlaku pada perbuatan yang telah ditentukan tata cara (kaifiyah) pelaksanaannya oleh syariat.

Sebenarnya, syariat tidak membatasi tata cara (kaifiyah) pelaksanaan perbuatan kecuali dalam masalah ibadah (di luar jihad). Selain dalam masalah ibadah, syariat tidak membatasi tata cara, melainkan hanya menentukan tata cara pengelolaannya (tasharruf). Menyalahi tasharruf yang telah ditentukan syariat, tidak disebut bid’ah, tetapi bisa haram atau makruh dan sebagainya sesuai dalil penunjukan larangannya.

Mendirikan perusahaan saham, tidak termasuk kategori bid’ah, hanya saja hukumnya haram. Memerangi orang kafir yang belum tersentuh dakwah Islam, bukan bid’ah, tetapi hukumnya tidak boleh. Melukis wanita telanjang, tidak termasuk bid’ah tetapi hukumnya juga tetap tidak boleh. Menganut demokrasi, tidak terkategori bid’ah, hanya saja hukumnya haram.

Lain halnya dengan ibadah mahdhah. Azan adalah ibadah. Tata caranya telah ditentukan oleh syariat. Manambah satu kata atau kalimat di dalam azan, termasuk bid’ah. Salat subuh itu dua rekaat. Menambah satu rekaat dengan alasan cinta kepada Allah, termasuk bid’ah. Berdoa itu adalah ibadah. Ada dalil yang menyatakan bahwa berdoa itu dengan mengangkat tangan. Ini adalah tata cara spesifik (kaifiyah makhshushah) dalam berdoa. Oleh karena itu, siapa saja yang menyalahinya, misal berdoa dengan mengepalkan tangan atau dengan tangan di pinggang, jelas ini adalah bid’ah. Haram melakukannya.

Berangkat dari hal di atas, kemudian ada orang yang secara serampangan menyatakan “Bukankah keberadaan konsep hadharah dan madaniyah itu sendiri juga baru? Jadi konsep yang digagas Taqiyuddin An Nabhani itu juga bid’ah.”

Berkaitan dengan hal tersebut, kiranya orang yang menyatakan bahwa hadharah dan madaniyah telah salah dalam memahami fakta. Memang benar, pada masa rasul konsep hadharah dan madaniyah memang belum ada, sebab baru dirumuskan Syaikh Taqiyuddin An Nabhani pada tahun 1950-an. Tetapi perlu kita sadari bersama, bahwa pada masa dulu ilmu-ilmu Islam yang lain juga belum ada. Belum ada ilmu fiqh dan ushul fiqh, belum ada ilmu hadis dan ushul hadis, belum ada ilmu siyasah syar’iyyah dan lain sebagainya. Berkaitan dengan hal-hal baru yang muncul, pada masa dulu para sahabat tidak perlu bingung-bingung dengan konsep hadharah dan madaniyah. Mengapa? Sebab pada masa mereka Rasulullah saw. masih ada. Sehingga jika mereka menemukan hal-hal yang baru, mereka akan langsung menanyakannya kepada Rasulullah.

Atau pada masa tabi’in dan sahabat sepeninggal Rasulullah. Pada masa dulu, jika tabi’in menemukan satu hal yang baru dan tidak bisa memecahkan permasalahannya, maka mereka akan bertanya kepada sahabat yang masih hidup. Begitu seterusnya. Hingga pada masa kontemporer, ketika orang mengalami kebingungan dalam memilih dan memilah, mana yang harus diambil dari peradaban orang-orang Barat, maka Syaikh Taqiyuddin pun segera melakukan ijtihad, dan dihasilkanlah sebuah konsep yaitu hadharah dan madaniyah. Hadharah yang wajib diambil hanyalah hadharah Islam, dan hadharah selain Islam wajib ditolak. Sedangkan madaniyah juga harus dilihat dengan seksama, jika bersifat umum maka boleh diambil, jika bersifat khas, maka tidak boleh diambil. Demikianlah..

Jadi, jika kita mau berpikir objektif, tidak perlu melihat siapa yang menyampaikan. Mari kita melihat, apa yang disampaikan. Jika apa yag disampaikan memang benar dan memiliki hujjah yang kuat, mengapa tidak kita ambil? Jika kita memiliki pendapat A, dan kemudian datang pendapat B dengan hujjah yang lebih kuat, mengapa kita masih mempertahankan yang A padahal ada hujjah yang lebih kuat, yaitu pendapat B? Sepertinya, setiap orang perlu jujur kepada diri sendiri. Tidak penting, orang itu berasal dari gerakan Islam mana. Jika memang lebih kuat, tentu harus diambil dan menyepakati pendapat yang lebih kuat tersebut dan membenarkannya.

Kita semua perlu mengakui kebenaran kata-kata Al Imam Asy Syahid Hasan Al Banna, “Kewajiban yang kita miliki, lebih banyak daripada waktu yang tersedia.” Walaupun saya tidak menjadi pengikut beliau di gerakan Ikhwanul Muslimin, tetapi saya mengakui betul bahwa kata-kata tersebut memang benar, dan sangat benar. Mengapa? Sebab, realitasnya memang demikian. Kewajiban umat Islam memang sangat banyak (terlepas dari qadhiyah mashiriyahnya), sedangkan waktu yang ada sangat sedikit.

Oleh karena itu, semoga kita selalu menjadi orang-orang yang memegang teguh prinsip kebenaran. Melihat kebenaran dari kebenaran itu sendiri, bukan dari orang atau yang lainnya.

Semoga bermanfaat..

Mendudukkan Sejarah Khilafah Islamiyah Tanpa Menzaliminya

Di kalangan kelompok Gerombolan Kacung Liberal, ramai dibicarakan tentang sejarah khilafah Islam. Sebuah negara Islam global yang diakui oleh umat manusia baik dari kalangan Islam sendiri maupun dari kalangan orang-orang kafir. Sejarah tegaknya sebuah negara yang mengemban ideologi, hanya dicapai oleh ideologi Islam ketika diemban oleh negara khilafah Islamiyah dari sejak didirikan oleh Rasulullah Muhammad saw. di Madinah hingga diruntuhkan oleh biang zindiq Mustafa Kemal Pasha yang dibantu oleh kafir tengik Inggris pada tahun 1924.

Sejarah khilafah Islamiyah memang sebuah sejarah berdirinya sebuah negara. Walaupun di dalamnya ditegakkan hukum-hukum Allah, tetapi tetap saja dijalankan oleh seorang manusia. Kegemilangan sejarah khilafah Islam diakui oleh penulis-penulis Barat seperti Montgomery Watt, Karen Armstrong, Henry S. Lucas, dan Philip K. Hitti.

Tetapi, ada juga kaum munafik Islam yang memiliki kebencian terhadap sejarah khilafah Islam jauh melebihi kebencian orang-orang kafir terhadap Islam. Kaum munafik inilah yang justru sangat berbahaya, sebab hakikatnya dia menikam Islam dari dalam. Mereka ini menjadi corong para komprador dan orang-orang kafir untuk bisa memuluskan langkah mereka, yaitu menjauhkan sekulerisasi Islam. Langkah-langkah riilnya adalah menghilangkan memori umat Islam terhadap khilafah Islam. Tetapi jika umat Islam mengingatnya, maka sejarah khilafah Islam itu harus didudukkan seburuk mungkin hingga umat Islam tidak lagi menghendaki tegaknya khilafah Islam.

Para penjahat ini seringkali mengeluarkan beberapa statement murahan seperti: Khilafah adalah sistem diktator dan otoriter, sejarah khilafah banyak terjadi pembunuhan-pembunuhan termasuk di kalangan para sahabat, perlakukan diskriminatif terhadap nonmuslim, dan lain-lain. Dengan argumentasi sampah ini, kacung-kacung liberal itu mencoba menghilangkan memori positif terhadap khilafah dan membangkitkan memori negatif terhadap sejarah khilafah Islam. Na’udzubillah..

Terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh para penjahat itu, antara lain sebagai berikut.

1.   Salah dalam menempatkan sejarah Islam
Kewajiban menegakkan khilafah Islam, bukanlah didasarkan pada sejarah kekhilafahan Islam itu sendiri. Artinya, sejarah khilafah Islamiyah bukanlah ‘dalil’ untuk menegakkan Islam. Wajibnya menegakkan khilafah Islam bersumber dari Alquran, Sunah, dan Ijma Sahabat.

Sejarah pada masa lampau memang bisa dijadikan atau diambil pelajaran dan kajian tentang pelaksanaan penerapan syariat Islam. Maksudnya adalah, bahwa dari sejarah itu kita bisa melihat; apakah hukum Islam itu dilaksanakan atau tidak, dilaksanakan secara baik atau tidak. Mengapa demikian? Sebab manusia bukanlah malaikat. Manusia tidak memiliki sifat ma’shum (kecuali para utusan Allah). Khalifah (kepala negara khilafah) juga seorang manusia. Artinya, bisa saja melakukan kesalahan dan penyimpangan dalam penerapan hukum Islam.

Namun demikian, kesalahan penerapan tidak berarti menunjukkan kesalahan sistem khilafah. Sangat ironi, sebuah sistem yang berangkat dari Alquran dan Sunnah (wahyu), disalah-salahkan oleh manusia yang memang lemah. Tidaklah relevan menyalahkan sistem yang ideal dengan melihat kesalahan sebagian dari pelaku sistem ideal tersebut.

Contohnya begini:
Jika Anda yakin akan kebenaran Islam, tentu Anda tidak akan terima jika ada orang yang menjelek-jelekkan agama Islam. Jika kita melihat banyak kasus kriminal yang ada di negeri ini, kita akan menemukan begitu banyak orang-orang yang beragama Islam sebagai pelakunya. Kemudian ada orang yang menyatakan bahwa kesalahan orang (pelaku) juga cerminan dari agama yang dianutnya. Artinya, kebejatan seorang pelaku tindak kriminal, juga merupakan betapa bejatnya agama yang dia anut. Jika ada orang yang berpikiran demikian, apakah Anda akan diam saja ataukah Anda akan marah-marah?

Islam harus dilihat secara menyeluruh. Alquran dan Sunnah tentu tidak akan menyuruh orang melakukan berbagai tindak kriminal yang dilakukan manusia. Sistem Islam juga menutup berbagai kemungkinan terjadinya tindak kriminal, seperti pencurian, perzinaan, pembunuhan, korupsi, dan lain sebagainya. Inilah sistem khilafah Islam itu. Tetapi jika memang masih ada saja berbagai tindak kriminal itu terjadi, tentu itu bukan lantaran sistemnya. Namun oknum yang menerapkannyalah yang salah.

Contoh:
Ketika Muawiyah bin Abu Sufyan memaksa rakyat untuk membaiat anaknya Yazid bin Muawiyah sebagai khalifah, jelas itu merupakan penyimpangan dan kesalahan. Mengapa? Sebab dalam syariat Islam, khalifah adalah hasil pilihan dan kerelaan rakyat. Jadi kesalahan terletak pada diri Muawiyah sendiri, bukan sistem khilafahnya.

2.   Terjebak dalam generalisasi secara serampangan
Para bandit-bandit liberal ini sering juga menyatakan bahwa sistem khilafah adalah sistem yang buruk hanya gara-gara melihat beberapa fakta sejarah. Memang benar telah terjadi penyimpangan dalam hal penerapannya. Tetapi sungguh tidak adil alias zalim, jika menyatakan keburukan Yazid bin Muawiyah kemudian seluruh khalifah Umayyah juga dinilai buruk. Pernyataan serampangan ini kadang juga diterapkan pada pemerintahan khalifah-khalifah Abbasiyah hanya dengan melihat beberapa khalifah yang melakukan penyimpangan. Sungguh tidak adil alias zalim. Tidak adil atau zalim kepada siapa? Zalim kepada sejarah khalifah-khalifah yang lainnya. Apalagi jika fakta-fakta sejarah itu ditulis oleh orang-orang kafir yang sangat membenci Islam. Atas nama ‘objektivitas’, kemudian tulisan-tulisan sampah itu pun ditelan mentah-mentah. Na’udzubillah..

3.   Menjadikan sistem demokrasi untuk mengukur sistem khilafah
Hal ketiga ini sangat marak saat ini. Untuk menilai baik dan tidaknya sistem khilafah, digunakanlah sistem demokrasi kufur buatan Barat. Menurut orang-orang Barat pada umumnya, sistem yang berlawanan dengan sistem demokrasi adalah sistem otoriter dan diktator. Sehingga ketika sistem khilafah dianggap tidak menghargai hak-hak manusia, maka disebutlah sistem khilafah itu sistem otoriter dan diktator.

Pemahaman di atas sangat serampangan dan terkesan mengabaikan akal sehat. Sebab, bagaimana bisa dijadikan ukuran sedangkan sistem demokrasi sendiri bertentangan dengan sistem khilafah. Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat, sedangkan dalam sistem khilafah kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada kesewenang-wenangan khalifah. Khalifah hanya melaksanakan hukum syariat. Itu saja, tidak lebih. Jika ada pihak-pihak yang masih saja menyatakan sistem khilafah itu otoriter, mengapa tidak sekalian menyatakan “sistem yang berangkat dari Alquran dan Sunnah itu sistem otoriter?”

Justru yang terjadi saat ini sebaliknya. Saat ini, orang-orang menganggap sistem pemerintahan yang berlaku di kebanyakan negara adalah sistem demokrasi yang menghargai hak-hak warga negara. Tetapi rupanya itu hanya berlaku bagi orang-orang yang pro terhadap ‘penggulingan syariat’. Bagi orang-orang yang pro terhadap penegakkan syariat, maka ‘menghargai hak-hak warga negara’ itu menjadi tidak berlaku. Lalu demokrasinya dimana?

Jika dibandingkan dengan sejarah penerapan sistem sekuler-demokrasi yang saat ini dianut di banyak negara, jelas searah khilafah Islamiyah adalah yang terbaik. Jika penerapan sistem khilafah dianggap melahirkan berbagai pembunuhan-pembunuhan, lalu bagaimana dengan yang dilakukan Amerika di Iraq dan Afganistan? Lalu bagaimana yang terjadi dengan kafir tengik Yahudi-Israel terhadap kaum muslim di Palestina? Apa yang akan dikatakan para bandit itu terhadap hal tersebut? Itukah negara demokrasi?

Lihatlah kesaksian berikut ini:
Carleton S, dia adalah Chairman and Chief Executive Officer Hewlett-Packard Company berkomentar terhadap peradaban Islam sejak tahun 800-1600 masehi. Dia menyatakan: “Peradaban Islam merupakan peradaban yang paling besar di dunia. Peradaban Islam sanggup menciptakan sebuah negara adidaya kontinental (continental super state) yang terbentang dari satu samudra ke samudra lain; dari iklim utara hingga tropik dan gurun, dengan ratusan juta orang tinggal di dalamnya, dengan perbedaan kepercayaan dan suku bangsa. Tentaranya merupakan gabungan dari berbagai bangsa yang melindungi perdamaian dan kemakmuran yang belum dikenal sebelumnya.” Hal ini diambil dari ceramahnya tanggal 26 September 2001 dengan judul Technology, Business, and our Way of Life: What Next?

Untuk menjadikan Iraq negara demokrasi, Amerika telah membunuh ratusan ribu kaum muslim di Iraq. Ini bukti nyata. Siapa pun bisa melihatnya, baik kafir maupun muslim. Tetapi coba bandingkan dengan kesaksian seorang penulis asal Barat yang bernama Henry S. Lucas. Dalam bukunya yang berjudul Sejarah Peradaban Barat, Henry S. Lucas menyatakan: “Orang-orang Barat sering keliru memahami sifat-sifat penaklukan yang dilakukan orang-orang Islam. Mereka menyangka bahwa keberhasilan aksi-aksi militer itu karena prajurit-prajurit Islam melakukan keganasan untuk menakut-nakuti musuh. Persangkaan mereka (orang-orang Barat itu) bahwa orang-orang Islam memaksakan dua pilihan kepada pihak yang ditaklukkan: Alquran atau pedang. Yang benar adalah bahwa orang-orang Islam tidak pernah membasmi orang-orang Kristen. Mereka hanya memungut upeti (maksudnya jizyah) dari kaum Kristen sebagai kompensasi atas kemuliaan yang diterima kaum Kristen di bawah kekuasaan Islam.” Dalam bukunya tersebut, Henry Lucas tidak pernah menyebut kekuasaan Islam sebagai kerajaan, tetapi kekhalifahan. Misalnya: kekhalifahan Umayyah dan kekhalifahan Abbasiyah. Ini tidak mengada-ada. Buku itu masih tersimpan hangat di rak buku saya, cukup lecek karena sering saya baca..

Jadi, semoga catatan kecil ini dapat menyadarkan bahwa landasan untuk bisa tegaknya Islam hanyalah keimanan yang diejawantahkan ke dalam penerapan Islam secara kaffah. Sedaya apapun kacung-kacung liberal itu berupaya mengkristenkan Islam, maka kami tidak akan pernah berhenti berjuang, menjauhkan umat manusia dari pengaruh buruk para bandit-bandit itu..

Semoga bermanfaat..

Beberapa Hal yang Berkaitan dengan Dakwah

Ada seorang teman bertanya kepada saya, yang intinya begini:

1.   Banyak orang berargumen bahwa berdakwah dengan materi yang itu-itu saja, maka akan memubadzirkan banyak hal. Bagaimana menyikapi hal ini?
2. Kenapa umat Islam tidak berdakwah fokus pada bidang-bidang tertentu saja sebagaimana yang dilakukan orang Kristen? Misalnya di bidang pendidikan atau kesehatan.
3.   Bagaimana dengan nasyid yang digunakan untuk berdakwah? Apakah itu efektif atau tidak? Sebab ada yang bilang hal itu adalah efektif untuk berdakwah.

Menurut saya, begini:
Memang benar, bahwa dakwah itu aktivitas menyeru kepada kebaikan mencegah dari perbuatan yang munkar. Orang yang fokus dakwahnya pada permasalahan-permasalahan fikih maka akan memfokuskan pada pembahasan masalah fikih seperti salat, puasa, zakat, dan ibadah-ibadah mahdhah lainnya. Demikian pula seseorang yang berdakwah dalam bidang yang lainnya.

Dakwah memang harus memiliki skala prioritas dan arah dakwah yang jelas. Tidak hanya itu. Dakwah harus benar-benar fokus ke titik permasalahan atau inti permasalahan. Jika dakwah hanya berkutat pada permsalahan cabang, maka hal itu hanyalah upaya tambal sulam yang tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan.

Kadang-kadang argumentasi seseorang adalah dakwah itu harus ke bidang masing-masing. Misalnya, dakwah dalam bidang pendidikan, dalam bidang kesehatan, dalam bidang perburuhan/ketenagakerjaan, seni, pertanian, dan lain-lain.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka jawabannya adalah sebagai berikut.
Kita semua harus paham, bahwa fokus permasalahan umat sebagaimana yang dipandang oleh hizb adalah ‘melangsungkan kehidupan Islam’. Itulah permasalahan umat. Permasalahan umat, bukan masalah akhlak. Permasalahan umat, bukan masalah ekonomi. Permasalahan umat bukanlah prmasalahan kemajuan sains dan teknologi. Tetapi permasalahan umat adalah ‘melangsungkan kehidupan Islam’. Itulah permasalahan umat.

Ketiadaan kehidupan Islam itulah permasalahan umat islam yang sesungguhnya. Ketiadaan instaitusi penegak Islam secara kaffah itulah permasalahan umat. Ini adalah qadhiyah mashiriyah (permasalahan utama dan terpenting) dalam diri kaum muslimin. Dengan memahami hakikat qadhiyah mashiriyah itu, maka seseorang akan berusaha untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Mengapa? Ya namanya juga permasalahan utama. Sehingga, jika permasalahannya adalah ketiadaan khilafah Islam, maka dakwah yang harus didahulukan adalah dakwah menuju tegaknya khilafah Islam. Sebab, tegaknya khilafah Islam adalah tegaknya kehidupan Islam.

Jika yang dimaksudkan adalah objek dakwahnya seperti dokter, guru, saintis, atau yang lainnya, maka jawabannya adalah sama. Sebab, pada hakikatnya manusia itu memiliki potensi hidup yang sama. Mereka memiliki akal pikiran yang mampu membedakan mana roti mana granat, mana manis mana pahit, dan sebagainya.

Yang membedakan hanyalah fokus kajiannya saja. Seorang dokter tentu lebih fokus ke bidang kesehatan, bukan kemiliteran. Seorang guru fisika pasti fokus ke bidang fisika (eksak) bukan ke bidang IPS atau yang lainnya. Hal itu bukanlah penghalang untuk berdakwah kepada tegaknya khilafah. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, semua bidang bisa digunakan untuk menyampaikan dakwah ‘melanjutkan kehidupan Islam’ sebab, semua itu juga merupakan bagian dari kehidupan manusia.

Objek dakwah yang belum paham akan wajibnya salat tentu berbeda dengan objek dakwah yang sudah paham akan salat. Yang belum paham maka akan cukup bermanfaat. Tetapi bagi yang sudah paham, akan terkesan mubadzir. Ini benar adanya. Kadang-kadang orang mengulang-ulang dengan alasan mengingatkan. Ini sah-sah saja.

Demikian pula dakwah ‘melanjutkan kehidupan Islam’. Bagi yang belum paham, tidak akan mubadzir. Bagi yang sudah paham, maka ini akan mengokohkan kegigihan mereka.

Semua tinggal cara pandang seseorang terhadap qadhiyah mashiriyahnya. Dan permasalahan utama kaum muslim saat ini, bukanlah masalah fikih, tetapi tegaknya kehidupan Islam dalam bingkai khilafah Islam.

Dakwah untuk melanjutkan Islam juga tidak bisa dikatakan membebani orang. Sebab setiap kewajiban tidak akan bisa dipandang sebagai sebuah beban. Ilmu Islam itu memang banyak. Dan setiap orang wajib untuk mempelajarinya. Sehingga tidak bisa dikatakan membebani orang ketika kita menyampaikan ilmu-ilmu Islam. Kita hanya menegaskan bahwa ilmu-ilmu Islam itu banyak, dan setiap muslim memang wajib mempelajari. Tidak ada istilah membebani. Sebab kita tidak menambah-nambah satu hukum atau satu ilmu. Kita hanya menyerukan saja, bahwa umat Islam memang wajib menuntut ilmu (baik itu fikih, ibadah, muamalah, dan lain sebagainya). Masalah orang meerima atau tidak, itu pilihan mereka bukan urusan kita. Urusan kita hanyalah menyampaikan saja.

Lalu bagaimana dengan dakwah di bidang yang lain? Seperti kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya seperti yang dilakukan banyak orang termasuk orang kafir?

Benar, bahwa permasalahan umat Islam sudah sangat kompleks. Sehingga ada yang berpendapat hendaknya umat Islam mempelajari bidang-bidang tertentu untuk berdakwah di bidangnya tersebut. Ini benar. Memang seperti inilah adanya. Tetapi tetap saja, konten atau materi yang didakwahkan memang harus qadhiyah mashiriyah. Orang Islam mempelajari kesehatan, bukan untuk menarik agar orang masuk Islam dengan kebaikan-kebaikan pelayanan yang dia berikan. Tetapi, dengan mempelajari bidang kesehatan hendaknya seorang muslim bisa menjadikannya sebagai salah satu bahan (media) untuk mendakwahkan islam dalam bidang kesehatan.

Bagi orang Islam, dakwah dalam bidang apapun tidak masalah. Asal dia memahami betul hakikat qadhiyah mashiriyahnya. Jika dia berdakwah melalui dunia pendidikan, maka dia akan menyampaikan bagaimana Islam menyelesaikan permasalahan dalam bidang pendidikan, apa kurikulumnya, pengurusannya, dan sebagainya. Demikian pula dalam bidang kesehatan. Dia akan mendakwahkan bagaimana cara Islam menyelesaikan permasalahan di bidang kesehatan, hukum operasi kulit, hukum perubahan kelamin, pengelolaan dan pembiayaan kesehatan oleh negara, dan sebagainya.

Sedangkan orang kafir, sebenarnya mereka tidaklah berdakwah bergerak di bidang kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Mengapa? Sebab, pendidikan, kesehatan, dan semuanya itu hanyalah sarana berdakwah, bukan sesuatu yang didakwahkan. Sebab, dalam Injil (atau kitab suci agama lain) tidak pernah dijelaskan bagaimana memandang suatu permasalahan.

Sebagai contoh adalah dan kesehatan. Injil tidak pernah membahas bagaimana kesehatan itu harus diatur. Tidak. Tidak akan ditemukan di sana. Sekalipun Injil lebih tebal daripada Alquran, tetapi tidak pernah ditemukan bagaimana cara Kristen menyelesaikan problem di bidang kesehatan.

Sebab, ketika orang-orang Kristen membangun rumah sakit-rumah sakit atau sekolah-sekolah Kristen, itu hanyalah sarana untuk mengkristenkan orang. Melalui dua bidang itu, mereka berupaya mengkristenkan orang. Baik itu dengan kurikulum untuk bidang pendidikan, atau dengan ‘kebaikan-kebaikan’ pelayanan dalam bidang kesehatan. Sehingga mereka berharap, dari situ akan ada orang yang mau diajak masuk Kristen dan meninggalkan ajaran agama mereka.

Dari sini, jelas sekali perbedaan yang dituntut Islam dan yang dituntut Kristen. Yang dituntut Islam adalah kesadaran orang untuk masuk Islam. Setelah melalui proses berpikir yang mendalam, kemudian mereka sadar bahwa mereka harus masuk Islam. Seperti inilah yang ditempuh Rasulullah saw. Ingat, Islam itu bukanlah agama doktrin.

Islam tidak pernah mengajarkan agar umatnya untuk berdakwah dengan cara berakhlak, kemudian setelah itu orang yang mengetahui kebaikan akhlak Islam, maka akan ada orang masuk islam. Tidak. Islam tidak seperti itu. Rasulullah saw. berakhlak baik, bukan agar orang masuk Islam. Tetapi ketika Rasulullah berakhlak baik, itu hanyalah melaksanakan perintah Allah. Kalaupun ada orang yang  masuk Islam, karena mengetahui kebaikan akhlak Rasulullah, mereka juga masih harus dituntut kesadarannya bahwa Islam memang agama yang benar. Bukan setelah masuk Islam karena kagum akan akhlak Rasulullah, kemudian selesai. Tidak. Tidak demikian. Semuanya butuh yang namanya kesadaran.

Tetapi tidak bagi orang-orang Kristen. Mereka membiayai orang Islam untuk sekolah, kuliah, atau menggratiskan kesehatan di rumah sakit-rumah sakit Kristen, itu hanyalah merupakan doktrin. Orang-orang Islam yang masuk atau kagum akan sikap orang-orang Kristen ini, sebenarnya tidaklah paham dan mantap keyakinannya. Mereka hanya kagum untuk sesaat saja.

Ada juga orang yang ‘berdakwah’ dalam bidang seni seperti adanya nasyid-nasyid atau grup band yang ‘Islami’ seperti Wali atau grup band yang menghasilkan album religi. Mereka berasumsi, bahwa dengan cara seperti itu mereka akan dapat mengubah seseorang dari yang kepribadiannya tidak Islami menjadi orang yang memiliki kepribadian Islami. Asumsi ini kurang tepat. Kesimpulan ini didasarkan pada asumsi, ‘ketika orang mendengar nyanyian religi, maka dia akan mampu mengapresiasikan diri dalam hal-hal yang sifatnya keagamaan’. Asumsi ini tidak tepat.

Lihatlah orang-orang yang menyanyikan lagu-lagu religi itu. Adakah terlihat dari pola sikap dan pola pikirnya setelah mereka menyanyikan album religi? Justru itu sekarang malah menjadi bisnis tersendiri yang mampu meraup berbagai keuntungan materi.

Jika dibilang positif, memang keberadaan nasyid-nasyid itu memang positif. Tetapi dari sisi keefektifan dakwah, jelas hal tesebut jauh. Lihatlah ustadz-ustadz yang suka menyanyikan lagu religi itu. Jika ditanya bagaimana pandangan mereka tentang penerapan hukum Islam, apa yang akan mereka katakan? Bahkan selama ini tidaklah pernah terdengar bagaimana ustadz-ustadz dan grup-grup band yang suka menyakikan lagu religi itu menyanyikan lagu bertma penerapan syariat Islam, melangsungkan kehidupan Islam, tegaknya khilafah Islamiyah, dan lain sebagainya.

Rata-rata nasyid-nasyid itu kebanyakan hanyalah nasyid yang banyak membahas tentang akhlak dan pembinaan diri. Tetapi, pembinaan diri itu pun tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas kesadaran diri akan pentingnya penerapan syariat Islam.

Namun demikian, sah-sah saja orang berdakwah dengan uslub apa pun, selama tidak melanggar syariat, termasuk melalui musik.

Demikianlah jawaban saya.

Haji dan Persatuan Umat

Beberapa waktu yang lalu, umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah haji di Makkah. Seluruh umat bersatu. Umat Islam dari berbagai bangsa di dunia menyatu di tempat yang satu. Mereka mengerjakan ibadah dengan tata urutan yang satu. Menyambut panggilan Tuhan yang satu. Mengikuti sunnah nabi yang satu. Pakaian yang mereka gunakan pun sama. Bahkan ucapan yang mereka lantunkan pun satu, Labbaika Allahumma labbaika, labbaika la syarika laka labbaika, innal hamda wani’mata laka wall mulka, la syarika laka.

Di hadapan Baitullah, mereka tanggalkan segala atribut yang mereka kenakan. Baik itu jabatan, gelar, dan mazhab semua dilepaskan hanya karena mengikuti satu aturan, yaitu aturan ibadah haji. Mereka tidak lagi memandang umat Islam lain sebagai orang yang asing. Orang pengikut mazhab Syafi’i menyatu dengan orang pengikut mazhab Hambali, Maliki, dan Hanafi. Dari sisi politis, orang Indonesia sama dan satu umat dengan orang Palestina. Orang Islam Eropa sama dan satu dengan orang Islam di Afrika. Sekat-sekat nasionalisme pun mereka tanggalkan untuk memenuhi seruan Tuhan yang satu yaitu Allah swt., dan mengikuti sunah yang satu yaitu sunah Rasulullah saw. Terlihat sekali persatuan umat Islam dalam ibadah haji itu. Subhanallah.

Tetapi ibadah haji telah berlalu. Umat Islam kembali lagi pada apa yang pernah mereka tinggalkan. Bagi yang memiliki jabatan, dia akan kembali menjadi pejabat akan dihormati. Bagi yang memiliki kedudukan, dia akan bertambah tinggi kedudukannya dengan label ‘haji’ dan ‘hajjah’ di bagian depan nama mereka. Bagi yang terlibat dalam suatu partai politik dan jamaah Islam, mereka pun kembali pada pemahaman partai dan jamaahnya itu. Dan yang jelas, mereka akan kembali lagi ke negara masing-masing sebagaimana dulu mereka tinggal.

Suasana yang begitu indah ketika menunaikan ibadah haji itu pun akan segera sirna ketika mereka tidak mampu memahami dan memaknai haji sebagaimana mestinya. Suasana yang satu itu akan segera hilang ketika mereka kembali pada ‘kelompok-kelompok’nya. Bagi yang  memakai celana di atas mata kaki, akan kembali memandang berbeda orang yang celananya di bawah mata kaki dan demikian pula sebaliknya. Bagi yang suka memakai qunut dalam salat subuhnya, kembali merasa asing dengan orang yang tidak memakai qunut dalam salat subuhnya, dan sebaliknya. Demikian pula dalam hal pelaksanaan ibadah-ibadah lain yang berbeda. Masing-masing politisi yang mengerjakan ibadah haji kembali bersaing dalam hal ikatan politik mereka. Ini tentu tidak kita inginkan.

Ego kebangsaan antara umat Islam di Indonesia dengan yang ada di Malaysia pun, kembali menguat. Padahal sewaktu di Makkah, mereka dipandang dan merasakan kebersamaan dan persatuan yang luar biasa. Bagi orang yang memiliki kedudukan akan bertambah kebanggaannya terhadap dirinya sendiri setelah gelar ‘haji’ dan ‘hajjah’ dilekatkan di depan nama mereka, kemudian muncullah sifat ujub dalam dirinya. Inilah realitas yang selalu kita dapati di masyarakat selama bertahun-tahun dari sejak dahulu hingga sekarang.

Hikmah Politis Haji
Makna politis haji yang sangat terlihat adalah persatuan umat. Sebagaimana kita telah melihat bersama, di dalam ibadah haji, umat Islam tidak pernah diperlakukan berbeda walaupun mereka berasal dari berbagai macam kalangan; baik itu partai politik, pejabat, mazhab, golongan, bangsa, dan sebagainya. Kalau pun ada, tentu itu berkaitan dengan masalah teknis. Seorang presiden tentu berbeda pelayanannya dengan orang Islam pada umumnya yang beribadah haji. Terlepas dari itu semua, hakikatnya adalah sama. Tidak berbeda antara pejabat dengan seorang muslim dari kalangan rakyat biasa. Demikian pula, dengan orang-orang Islam yang berasal dari organisasi-organisasi massa dan partai-partai politik. Orang Islam yang berasal dari partai sekuler menyatu dengan orang Islam dari partai Islam. Demikian seterusnya, sehingga setiap hal yang membedakan antara satu orang dengan yang lainnya pun luluh di kala ibadah haji dikerjakan.
Termasuk juga, umat Islam bangsa Indonesia dan Malaysia yang beberapa waktu lalu terlibat konflik, maka perasaan mereka pun dihilangkan. Perasaan mereka pun menyatu sebagaimana satunya akidah Islam mereka. Umat Islam Mesir yang pernah menutup pintu perbatasan untuk pelarian diri orang-orang Gaza, pada saat ibadah haji, perasaan permusuhan itu pun dilepaskan.

Demikianlah, ibadah haji menjadi satu ‘magnet’ besar yang mampu menarik umat Islam dari berbagai golongan, bangsa, dan stratifikasi sosial menjadi umat yang satu sebagaimana Islam itu sendiri. Mereka menjadi umat yang satu, yaitu umat Islam, mereka memiliki Tuhan yang satu, yaitu Allah swt.; mereka memiliki nabi yang satu, yaitu Nabi Muhammad saw.; mereka memiliki kitab suci yang satu, yaitu Alquran; mereka memiliki syariat yang satu, yaitu syariat Islam. Dan seharusnya, mereka juga memiliki negara yang satu, yaitu negara Khilafah Islam sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin, dan khalifah-khalifah setelahnya baik pada masa Umayyah, Abbasiyah, maupun Usmaniyah.

Dengan melihat kenyataan di atas, sebenarnya tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak bersatu. Persatuan mereka, bukan hanya pada saat menunaikan ibadah haji semata. Bukan pula persatuan semu seperti yang diusung Organisasi Konferensi Islam. Tetapi persatuan umat adalah persatuan yang hakiki untuk menyatukan umat Islam sedunia, tanpa sekat apapun. Sehingga kalau pun ada perbedaan, hal itu hanyalah perbedaan dalam masalah cabang (furu’), dan bukan dalam hal yang ushuli (pokok) serta bukan berkaitan dengan persatuan umat. Sebab, perbedaan dalam hal pokok dan persatuan umat, bisa jadi itu adalah suatu perpecahan sebagaimana konsep negara bangsa (nation-state) yang ada saat ini, yang membuat umat Islam bangsa satu memusuhi, tidak mau membantu, dan mengabaikan umat Islam bangsa lain.